Ada Apa Dengan Kopdes Merah Putih Di Kabupaten Rembang Foto : Ilustrasi.
Bratapos / Daerah

Ada Apa Dengan Kopdes Merah Putih Di Kabupaten Rembang

Terbit : 12-Dec-2025, 10:56 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 439 Kali

REMBANG, Bratapos.com – Transparansi pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Rembang mulai mendapat sorotan publik. Program yang digadang-gadang menjadi pilar penguatan ekonomi desa itu kini menuai kontroversi, terutama terkait sumber dana, proses pembangunan, hingga mekanisme distribusi bahan pokok koperasi.

Dari informasi yang dihimpun Bratapos, beberapa kepala desa—yang meminta namanya tidak disebutkan—mengungkapkan adanya isu bahwa bangunan Kopdes merupakan hibah dari pemerintah pusat. Namun, desa justru diminta menanggung beberapa biaya pembangunan.

“Saya dapat informasi, katanya bangunan itu hibah dari pusat. Tapi kami diminta menyiapkan lahan sekaligus biaya pengurukan,” ujar salah satu kepala desa di Rembang kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki anggaran untuk kebutuhan tersebut. “Lha uang dari mana, Mas? Kita tidak ada anggaran untuk mobilisasi pengurukan itu. Katanya hibah, kok desa masih diminta menanggung biaya,” tegasnya.

Kepala desa lain juga mengaku bingung karena tidak ada kejelasan regulasi. “Saya ini masih bingung, aturannya bagaimana? Wong ya ora jelas semua,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran media ke sejumlah desa lain yang membangun Kopdes, ditemukan pola serupa. Sistem dan ketentuan yang disampaikan ke desa-desa disebut tidak konsisten dan tanpa pedoman tertulis yang jelas.

Para kepala desa berharap segera ada transparansi dan kejelasan dari pihak terkait. “Harusnya yang bertanggung jawab itu dinas terkait, seperti Dinas Indakop dan Dipemdes. Mereka harus mengawasi dan memberi informasi yang jelas sebelum desa membangun Kopdes,” ungkap salah satu kades.

Kepala Dipemdes Rembang, Selamet, saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui secara detail pihak yang mengerjakan proyek tersebut. Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Indakop, Mahfud.

Melalui sambungan telepon, Selamet mengatakan akan segera mengundang para kepala desa untuk rapat koordinasi. “Nanti hari Jumat ada pertemuan, Mas. Semua kepala desa akan saya kumpulkan untuk rapat dengan pemkab terkait regulasi Kopdes,” ujar Selamet.

Dasar hukum utama keterbukaan informasi publik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, kewajiban badan publik menyediakannya, serta ketentuan pengecualian yang ketat dan terbatas, dengan landasan konstitusional dari Pasal 28F UUD 1945. Pasal-pasal penting mencakup hak memperoleh informasi, kewajiban badan publik (Pasal 2), pengecualian (Pasal 17), sengketa informasi (Pasal 35-41), hingga sanksi pidana (Pasal 54-56). 
Dasar Hukum & Prinsip Utama:
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945): Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP): Menjadi landasan hukum pelaksanaannya. 
Pasal-Pasal Kunci dalam UU KIP:
Pasal 2: Menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses, pengecualian bersifat ketat dan terbatas, serta informasi harus mudah didapat (cepat, tepat waktu, biaya ringan).
Pasal 5: Mengatur hak-hak dasar warga negara terkait informasi publik, seperti hak memperoleh, melihat, menyebarluaskan informasi.
Pasal 17: Merinci jenis-jenis informasi yang dapat dikecualikan (rahasia) karena alasan keamanan, kerahasiaan negara, dll..
Pasal 39: Menyebutkan bahwa putusan Komisi Informasi dari mediasi bersifat final dan mengikat.
Pasal 54-56: Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang sengaja menghalangi hak atas informasi atau memberikan informasi publik yang tidak benar. 

Tujuan UU KIP:
Menjamin hak warga negara atas informasi publik.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik.
Mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Intinya, UU KIP mengatur secara rinci bagaimana hak atas informasi publik diwujudkan, kewajiban badan publik, dan konsekuensi jika aturan ini dilanggar, mengacu pada amanat konstitusi kita. 
Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik dalam.

 

 

(as.at)


Pilihan Untukmu