SEMARANG, Jateng.Bratapos.com — Konsep Badan Layanan Umum (BLU) dinilai menjadi motor penting dalam perubahan tata kelola perguruan tinggi di Indonesia, terutama dalam mendorong kampus agar lebih adaptif, profesional, dan berorientasi hasil. Hal itu disampaikan Kaprodi S2 Magister Hukum Universitas Semarang, Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA., S.Sos., S.H., M.H., M.M., dalam paparan terbarunya terkait aspek hukum BLU dan relevansinya dengan gagasan Reinventing Government.
Menurutnya, perubahan dunia pendidikan tinggi tidak dapat dihindari. “Perguruan tinggi harus menjadi institusi yang gesit, modern, dan mampu merespons perkembangan zaman. Di sinilah BLU hadir sebagai solusi fleksibilitas birokrasi,” ujarnya.
Landasan Hukum BLU Kokoh
Kukuh menjelaskan bahwa BLU memiliki dasar hukum kuat, mulai dari PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 74 Tahun 2012, hingga PMK No. 129/PMK.05/2020 dan PMK No. 202/PMK.05/2022. Regulasi tersebut mengatur pola pengelolaan keuangan yang lebih luwes dalam meningkatkan produktivitas layanan publik.
“BLU bukan badan hukum baru atau perusahaan pemerintah. Ini murni pola pengelolaan keuangan yang memberi ruang efisiensi dan inovasi, tetapi tetap dalam koridor akuntabilitas negara,” jelasnya.
Birokrasi Berjiwa Wirausaha
Ia menegaskan, konsep Reinventing Government mendorong birokrasi untuk bekerja layaknya organisasi wirausaha: kreatif, inovatif, dan berorientasi solusi. Penerapan konsep ini pada BLU terbukti mengubah wajah perguruan tinggi negeri (PTN).
“PTN BLU bisa mengembangkan unit-unit usaha seperti laboratorium komersial, pusat pelatihan, hingga rumah sakit pendidikan. Namun inovasi itu tetap harus berpegang pada asas legalitas dan transparansi,” kata Kukuh.
PTS Tidak Bisa Menjadi BLU
Terkait wacana pemberian status BLU kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Kukuh menegaskan bahwa hal tersebut tidak dimungkinkan secara hukum. “PTS didirikan badan hukum privat seperti yayasan. Mereka bukan bagian dari instansi pemerintah, sehingga tidak bisa menggunakan pola BLU,” tegasnya.
Meski begitu, PTS tetap dapat mengadopsi semangat modernisasi tata kelola seperti BLU dalam koridor hukum privat.
Perlu Reformulasi Regulasi BLU
Kukuh juga menilai bahwa pemerintah perlu melakukan reformulasi regulasi BLU agar tercipta ekosistem pendidikan tinggi yang seimbang antara PTN dan PTS.
“Kita harus memastikan PTN dan PTS bisa berjalan berdampingan tanpa persaingan tidak sehat. Reformulasi penting agar akses pembiayaan, riset, dan layanan berkembang secara adil,” katanya.
Membangun Ekosistem Pendidikan Berkelanjutan
Ia menutup dengan penegasan bahwa transformasi pendidikan tinggi harus mengedepankan keberlanjutan dan inklusivitas.
“Ekosistem pendidikan tinggi tidak boleh timpang. Dengan regulasi yang tepat, PTN dan PTS dapat saling melengkapi dan bersama-sama mencetak generasi unggul untuk masa depan bangsa,” pungkasnya.
(Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA., S.Sos., S.H., M.H., M.M.Kaprodi S2 Magister Hukum Universitas Semarang)