PATI, Bratapos.com - Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Gesengan, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati. Seorang warga penerima manfaat bernama Rasi diduga tidak pernah menerima bantuan PKH yang seharusnya menjadi haknya. Ironisnya, bantuan tersebut justru diduga ditarik oleh oknum perangkat desa dengan menggunakan kartu ATM atau kartu PKH milik penerima.
Informasi ini terungkap berdasarkan keterangan anak Rasi, yang menyebutkan bahwa uang PKH atas nama ibunya pernah ditarik dari ATM. Namun, penarikan tersebut bukan dilakukan oleh Rasi, melainkan diduga oleh oknum perangkat Desa Gesengan. Lebih memprihatinkan lagi, kartu PKH tersebut disebut-sebut dipegang oleh orang lain.Kartu baru diberikan setelah isinya atau uangnya diambil oleh oknum perangkat desa.
Padahal, berdasarkan data PKH, alamat penerima manfaat atas nama Rasi tercantum jelas, sehingga seharusnya tidak terjadi kekeliruan penerima.
Pendamping PKH Dinilai Tidak Memberikan Penjelasan Jelas
Saat dikonfirmasi, pendamping PKH Kecamatan Cluwak, Mas Riko, memberikan keterangan bahwa dana PKH yang ditarik pada 24 Desember 2025 telah dikembalikan ke kas negara. Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Kalau memang ada penerima yang sah dan alamatnya jelas, mengapa dana bantuan tersebut dikembalikan ke kas negara? Seharusnya dikembalikan kepada Rasi sebagai penerima manfaat yang berhak,” ujar pihak media yang melakukan investigasi.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci mengenai siapa yang menarik dana, atas dasar apa penarikan dilakukan, serta mengapa bantuan tidak langsung disalurkan kepada penerima yang sah.
Perangkat Desa dan Kepala Desa Saling Lempar Tanggung Jawab
Tim media juga telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak di Desa Gesengan, Kecamatan Cluwak. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Pak Inggi mengaku tidak mengetahui adanya kejadian tersebut.
Upaya konfirmasi langsung ke Balai Desa Gesengan juga dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB, namun balai desa dalam keadaan kosong tanpa petugas piket, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Desa Gesengan disebutkan juga belum mengetahui secara pasti adanya dugaan penyalahgunaan bantuan PKH tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Rencana Pelaporan
Kasus ini diduga tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang terkait penyalahgunaan data, penipuan, serta tindak pidana korupsi bantuan sosial. Pasalnya, selama ini Bu Rasi sebagai penerima manfaat tidak pernah menikmati bantuan PKH, sementara dana diduga telah dicairkan oleh pihak lain.
Atas dasar temuan tersebut, pihak media menyatakan akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan perkara.
“Jika kejadian seperti ini dibiarkan, akan sangat merugikan masyarakat kecil. Kami mendorong agar kasus di Desa Gesengan, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati ini diusut tuntas agar memberi efek jera dan tidak terjadi di desa-desa lain,” tegas pihak media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tertulis dari pemerintah desa maupun dinas terkait mengenai dugaan penyalahgunaan bantuan PKH tersebut.
(Bambang k/Adi k)