Baleendah || Jateng.Bratapos.com – Dugaan praktik jual beli tanah bermasalah kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bandung. Kali ini, kasus tersebut terjadi di kawasan Kampung Pasir Paros RT 06 RW 12, Jalan Adipati Ukur, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, yang kini tengah menjadi perhatian warga setempat.
Sebuah bangunan rumah yang masih dalam tahap pembangunan diketahui berdiri di atas lahan yang diduga berstatus sengketa. Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak Media, biaya pembangunan rumah tersebut telah menelan dana hingga ratusan juta rupiah, namun status kepemilikan tanahnya belum jelas.
Menurut keterangan salah seorang warga yang enggan disebut namanya, lahan yang saat ini dibangun oleh Hj. Ida, warga asal Brebes, disebut-sebut bukan milik yang bersangkutan.
“Setahu kami, tanah itu bukan milik Hj. Ida. Katanya tanah itu dulu digarap Abah Anen, tapi yang menjual malah Emak Euis, istrinya. Padahal warga di sini sudah tahu kalau tanah itu bukan milik Emak Euis,” ujar warga tersebut, Kamis (10/11/2025).
Dari informasi yang beredar, Emak Euis (almh) diduga telah menjual lahan tersebut kepada Hj. Ida dengan harga sekitar Rp9 juta per tumbak, dengan luas tanah kurang lebih 20 tumbak, sehingga nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp180 juta. Namun, sejumlah warga menyebut bahwa transaksi tersebut janggal dan tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah.
“Piraku tanah di pinggir jalan harganya Rp25 juta per tumbak, tapi tanah yang itu dijual Rp9 juta per tumbak. Aneh. Semua orang di sini tahu tanah itu bukan milik Emak Euis. Tapi Hj. Ida tetap beli, padahal bisa bermasalah nanti,” ujar seorang warga lainnya dengan nada khawatir.
Masalah semakin pelik karena bangunan yang tengah dibangun di atas lahan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Seorang warga lain bahkan menegaskan, “Bagaimana mau buat IMB, sertifikat atau AJB saja tidak ada. Kalau status tanahnya belum jelas, kenapa berani membangun?” katanya dengan nada heran.
Hingga berita ini diterbitkan, Senin (10/11), belum ada kejelasan terkait status hukum tanah maupun izin pembangunan rumah tersebut. Pemerintah Kabupaten Bandung, pihak kelurahan dan kecamatan Baleendah, BPN Kabupaten Bandung, serta Polresta Bandung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung diminta turun tangan untuk menelusuri legalitas lahan tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Kami hanya ingin pemerintah turun tangan dan menertibkan oknum-oknum yang berani menjual tanah yang bukan miliknya. Jangan sampai mafia tanah dibiarkan bermain di Baleendah,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap praktik jual beli tanah ilegal di Kabupaten Bandung, sekaligus memperingatkan pihak lain agar tidak mudah tergiur melakukan transaksi tanpa dasar hukum yang jelas.