Grobogan || Jateng.Bratapos.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-45 Tahun Sidang 2025 Masa Sidang ke-3 di ruang rapat utama DPRD, Rabu (5/11/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ir. H. Mukhlisin, MM., M.Si., dan dihadiri Bupati Grobogan, Forkopimda, serta sejumlah pejabat perangkat daerah.
Agenda utama rapat kali ini membahas Pembicaraan Tingkat I Tahap Ketiga atau Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Bupati atas Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) VII Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Grobogan, Mukhlisin, menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk memperkuat lembaga pendidikan keagamaan nonformal. “Kami ingin memastikan agar pendidikan madrasah diniyah mendapat dukungan yang memadai, baik dari segi regulasi maupun fasilitas penyelenggaraan,” ujar Mukhlisin saat membuka rapat.
Ia menambahkan, tanggapan dari fraksi-fraksi merupakan tindak lanjut atas pendapat Bupati Grobogan yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna ke-42, 30 Oktober lalu. “Masing-masing fraksi telah menyusun pandangan dan masukan melalui rapat internal untuk ditanggapi secara resmi hari ini,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyampaikan dukungan atas pentingnya regulasi yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi pendidikan madrasah diniyah. Setelah mendengarkan tanggapan fraksi, DPRD kemudian menyepakati pembentukan Panitia Khusus VII Tahun 2025 untuk melanjutkan pembahasan Raperda dimaksud pada tahap berikutnya.
“Apakah pembicaraan tingkat kesatu tahap keempat terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah kita serahkan kepada Panitia Khusus?” tanya Mukhlisin dalam forum. Seluruh anggota rapat pun serempak menyatakan persetujuan.
Setelah skorsing singkat, rapat dilanjutkan dengan pembacaan nama-nama anggota fraksi yang ditunjuk dalam keanggotaan Pansus VII. Ketua dan Wakil Ketua Pansus kemudian dipilih dari dan oleh anggota Pansus dalam rapat internal.
“Dengan terbentuknya Pansus VII Tahun 2025, kami ucapkan selamat bekerja. Semoga dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab untuk menghasilkan Perda yang bermanfaat bagi dunia pendidikan di Kabupaten Grobogan,” tutur Mukhlisin.
Menutup rapat, Mukhlisin menyampaikan bahwa setelah Paripurna ke-45, DPRD akan langsung menggelar rapat kerja bersama Pansus VII. Ia juga mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar segera menyerahkan RKA SKPD sebagai bahan pembahasan APBD 2026,"pungkasnya.