Rembang || Jateng.Bratapos.com — Kepolisian Resor (Polres) Rembang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) memastikan telah melakukan penindakan sesuai prosedur terkait perkara penggunaan plat nomor ganda yang melibatkan mobil milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Rembang bernama Mariyono.
Kasat Lantas Polres Rembang menyampaikan bahwa kasus tersebut murni pelanggaran lalu lintas, bukan tindak pidana. Barang bukti (BB) kendaraan yang sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang kini telah resmi dilimpahkan ke Satlantas untuk proses penilangan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami telah menerima barang bukti mobil dari Satreskrim Polres Rembang, dan langsung melakukan penilangan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Barang bukti juga sudah kami serahkan kembali kepada pemilik kendaraan setelah proses penilangan selesai,” ujar Kasat Lantas Polres Rembang, Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan, sempat terjadi kesalahan input data dalam proses administrasi, namun pihaknya telah melakukan perbaikan.
“Memang kemarin ada kesalahan input data oleh anggota kami, tapi sudah kami revisi dan perbaiki,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Jateng.Bratapos Kabupaten Rembang juga telah melakukan klarifikasi kepada Satlantas Polres Rembang. Dalam klarifikasi itu ditegaskan bahwa memang benar terjadi kesalahan input data dan bukan unsur kesengajaan.
Sementara itu, Asat, salah satu wartawan Brata Pos Rembang, turut menyoroti persoalan ini. Ia menegaskan pentingnya wartawan untuk tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan prinsip asas praduga tak bersalah.
“Sebagai wartawan, kita harus selalu mengedepankan klarifikasi dan keseimbangan berita. Semua informasi yang akan dikonsumsi publik harus benar-benar diverifikasi agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.
Asat juga mengajak para jurnalis agar lebih fokus mengawal kasus-kasus besar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, seperti dugaan korupsi dana tebu, bantuan TIK dari Dinas Pendidikan, hingga proyek embung Glebeg Sulang, daripada membuat berita sensasional yang tidak bermanfaat.
“Daripada membuat berita gorengan, lebih baik kita kawal bersama kasus-kasus penting yang belum tuntas penyelidikannya,” tambahnya.
Ia juga berharap agar masyarakat semakin cerdas dalam menyimpulkan informasi di era media sosial, karena banyak berita yang beredar tanpa dasar fakta yang kuat.
Kasus plat nomor ganda ini kini telah ditangani tuntas oleh Satlantas Polres Rembang, dengan bukti tilang tercatat pada tanggal 3 November 2025, dan dinyatakan sebagai kesalahan administratif semata.
(as.at)