Jakarta || Jateng.Bratapos.com – Kepala desa (Kades) di seluruh Indonesia diminta bersiap menghadapi langkah baru Kejaksaan RI yang akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa mulai tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang masih marak terjadi di sejumlah daerah.
Kejaksaan Negeri di berbagai wilayah akan memperkuat fungsi intelijen dan melakukan pendampingan hukum kepada pemerintah desa. Upaya tersebut diharapkan mampu mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI (JAM-Intel Kejagung) Reda Manthovani menyampaikan, pihaknya tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi dan pembinaan kepada aparat desa.
“Kami ingin memastikan setiap kepala desa memahami tata kelola keuangan yang benar. Pendampingan ini bukan untuk menakuti, tapi agar tidak ada lagi yang terjerat hukum karena kelalaian,” ujar Reda Manthovani.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum dalam mengelola dana desa secara transparan.
“Kerja sama dengan Kejaksaan menjadi langkah strategis agar para kepala desa memiliki panduan yang jelas dalam menggunakan dana desa sesuai aturan,” ungkap Yandri.
Dengan adanya program pengawasan dan pendampingan ini, pemerintah berharap kasus penyalahgunaan dana desa dapat ditekan secara signifikan mulai tahun 2025, sehingga pembangunan di tingkat desa berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.