Semarang || Jateng.Bratapos.com – Istilah santet, tenung, atau guna-guna sudah lama melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Namun kini, praktik yang dianggap mistis itu tidak lagi sekadar urusan kepercayaan—karena telah resmi diatur dalam hukum pidana.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, negara untuk pertama kalinya menetapkan sanksi pidana bagi siapa pun yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa untuk mencelakai orang lain.
Pasal 252 KUHP menyebutkan bahwa pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda. Bahkan, jika tindakan itu dilakukan untuk mencari keuntungan atau merugikan orang lain, hukumannya dapat meningkat hingga tiga tahun penjara.
“Yang dipidana bukan soal benar atau tidaknya kekuatan gaib itu ada, tetapi perbuatan menipu dan mencelakai orang lain lewat pengakuan tersebut,” jelas Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarnanto A, BA, S.Sos, SH, MH, MM, Kaprodi S2 Hukum Universitas Semarang sekaligus pengamat alam gaib, dalam keterangannya, Minggu (10/11/2025).
Ia menegaskan bahwa aturan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik mistis yang merugikan. “Ini langkah maju dalam hukum pidana kita. Negara tidak ikut memperdebatkan hal gaib, tapi menindak dampak buruk dan niat jahat di baliknya,” ujarnya.
Dalam budaya Nusantara, praktik santet dikenal dengan berbagai istilah—seperti guna-guna di Jawa, leak di Bali, teluh di Kalimantan, hingga sangiang di Sulawesi. Bahkan di dunia internasional, praktik serupa ditemukan dalam bentuk voodoo di Afrika atau witch trials di Eropa pada masa lampau.
Kukuh menambahkan, fenomena ini masih sering muncul di tengah masyarakat modern, termasuk di lingkungan kerja dan pemerintahan. “Motifnya bisa iri hati, persaingan jabatan, bahkan urusan asmara atau bisnis. Padahal, semua itu harusnya diselesaikan dengan cara yang sehat dan terhormat,” katanya.
Dalam pandangan agama, praktik santet tergolong sihir dan dilarang keras. Allah SWT menegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 102 bahwa sihir merupakan perbuatan kufur karena melibatkan jin untuk mencelakai sesama manusia.
“Lebih baik kita memperkuat iman dan ikhtiar yang benar. Jangan jadikan kekuatan gaib sebagai alat balas dendam atau mencari keuntungan,” pesan Kukuh.
Ia juga mengingatkan tentang hukum tabur tuai dalam kehidupan. “Siapa yang menanam keburukan akan menuai penyesalan, tapi yang menebar kebaikan akan mendapatkan kebahagiaan,” tuturnya mengutip hadis Rasulullah ﷺ.
Melalui Pasal 252 KUHP, pemerintah berharap masyarakat semakin bijak menyikapi fenomena gaib dan tidak mudah tergoda oleh praktik santet. “Keadilan Tuhan jauh lebih kuat dari kekuatan gaib mana pun,” pungkas Kukuh.
(Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarnanto A, BA, S.Sos, SH, MH, MM (Kaprodi S2 Hukum USM & Pengamat Alam Gaib)