Peningkatan Kualitas SDM Desa Melalui Pendidikan Inklusif Dan Pencerahan Hukum Foto: Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos., SH, MH, MM Dosen S2 Magister Hukum Universitas Semarang.
Bratapos / Daerah

Peningkatan Kualitas SDM Desa Melalui Pendidikan Inklusif Dan Pencerahan Hukum

Terbit : 15-Jan-2026, 14:37 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 51 Kali

SEMARANG, Jateng.Bratapos.com – Peringatan Hari Desa Nasional setiap 15 Januari dinilai harus menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa melalui pendidikan inklusif dan pencerahan hukum. Hal itu disampaikan Dosen S2 Magister Hukum Universitas Semarang, Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos., SH, MH, MM, dalam refleksinya menyambut Hari Desa Nasional 2026.

Menurut Kukuh, penetapan Hari Desa Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 merupakan bentuk pengakuan negara bahwa desa adalah fondasi utama pembangunan nasional. “Hari Desa Nasional jangan hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi harus dimaknai sebagai ruang refleksi untuk menilai kualitas SDM desa,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur tanpa diimbangi SDM yang cerdas dan berintegritas justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Kukuh juga menyoroti masih banyaknya masyarakat yang menyamakan desa dengan kelurahan. Padahal secara hukum, keduanya memiliki perbedaan mendasar. “Desa memiliki otonomi asli, sedangkan kelurahan hanyalah perangkat administratif pemerintah daerah,” jelasnya merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, Kukuh menyebut desa sebagai pelopor demokrasi di Indonesia. Jauh sebelum pemilihan langsung diterapkan secara nasional, desa telah mempraktikkan demokrasi melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). “Desa adalah laboratorium demokrasi yang telah lama hidup dalam budaya bangsa Indonesia,” tegasnya.

Dalam konteks pembangunan, besarnya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) juga menjadi tantangan tersendiri. Kukuh menilai, masih banyak aparatur desa yang belum memahami tata kelola keuangan dan batas kewenangan hukum, sehingga rawan tersandung persoalan pidana. “Pendidikan inklusif dan pencerahan hukum menjadi kebutuhan mendesak agar aparatur desa tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan,” katanya.

Ia menambahkan, pendidikan inklusif membuka akses pengetahuan bagi seluruh lapisan masyarakat desa, sementara pencerahan hukum penting untuk menumbuhkan kesadaran terhadap regulasi dan konsekuensi hukum. Dengan demikian, risiko penyimpangan Dana Desa dapat diminimalkan.

Kukuh berharap, ke depan desa-desa di Indonesia ditopang oleh SDM yang cerdas, berintegritas, dan taat hukum. “Jika SDM desa kuat, maka Dana Desa benar-benar menjadi amanah untuk kesejahteraan rakyat dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

Dalam peringatan Hari Desa Nasional ke-2, 15 Januari 2026, ia mengajak seluruh elemen untuk menjadikan desa semakin berdaya, mandiri, dan berkeadilan demi masa depan Indonesia yang berdaulat.

 


(Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos., SH, MH, MM Dosen S2 Magister Hukum Universitas Semarang)


Pilihan Untukmu