Prodi S2 Magister Hukum USM Dorong Penataan dan Pemberdayaan PKL Untuk Meningkatkan Sejahtera Masyarakat Foto: Kaprodi S2 MH USM didampingi Lurah Padangsari dan Ketua LPMK Padangsari beserta seluruh peserta pengabdian masyarakat.
Bratapos / Pendidikan

Prodi S2 Magister Hukum USM Dorong Penataan dan Pemberdayaan PKL Untuk Meningkatkan Sejahtera Masyarakat

Terbit : 31-Oct-2025, 15:02 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 44 Kali

Semarang || Jateng.Bratapos.com — Program Studi S2 Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang (USM) menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertema “Penataan dan Pemberdayaan PKL untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sesuai Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018” di Balai Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh para pedagang kaki lima (PKL), Ketua RW dan RT, PKK, FKK, LPMK, Karang Taruna, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.

Lurah Padangsari Sri Agustin Wulandari, S.E., menyampaikan apresiasi atas kehadiran para akademisi dari USM yang membawa pengetahuan dan solusi hukum bagi masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha kecil di wilayahnya.

“Kami sangat berterima kasih dan bangga atas kehadiran para doktor pakar hukum dari USM. Ini sangat penting bagi kami, terutama karena membahas persoalan PKL yang menyangkut mata pencaharian warga,” ujar Lurah yang akrab disapa Titin.

Ia menambahkan, kehadiran Dr. (Drs.) Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M. sebagai narasumber membawa kesan tersendiri karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Camat Banyumanik dan dikenal dekat dengan warga.

“Pak Doktor Kukuh sangat dikenal di wilayah kami. Beliau dulu sering turun langsung menata PKL dan mengayomi masyarakat,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Dr. Kukuh Sudarmanto menyampaikan salam dari Rektor USM Dr. Supari Priambodo, S.T., M.T. kepada seluruh warga Padangsari. Ia menjelaskan bahwa PKL memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat dan tidak boleh dipandang sebelah mata.

“Pemerintah bersama masyarakat harus mencari solusi dan membuat regulasi yang memberi ruang bagi PKL agar lebih berdaya guna dan berhasil guna,” tegasnya.

Dr. Kukuh juga menyinggung sejarah panjang keberadaan PKL di Indonesia yang telah ada sejak masa pemerintahan Gubernur Thomas Stamford Raffles, ketika trotoar selebar lima kaki mulai digunakan oleh pedagang pribumi untuk menjajakan dagangan — yang kemudian melahirkan istilah pedagang kaki lima.

Menurutnya, PKL memiliki dampak positif seperti menjadi sumber pendapatan daerah, mengurangi pengangguran, serta melayani kebutuhan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Namun, di sisi lain, juga memiliki dampak negatif seperti masalah kebersihan, kemacetan, dan berkurangnya keindahan kota akibat penataan yang kurang teratur.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi regulasi, penyediaan lokasi khusus, serta penataan yang terprogram dan berkelanjutan agar keberadaan PKL tidak mematikan usaha mereka, tetapi justru mengangkat derajat ekonomi rakyat kecil.

“Penataan PKL bukan untuk mematikan usaha, tetapi untuk mengangkat derajat mereka agar lebih berdaya guna, sekaligus mendukung wajah kota yang indah, bersih, dan tertata,” ujarnya.

Dr. Kukuh juga mencontohkan hasil penataan PKL di luar negeri seperti Singapura dan Australia, yang mampu menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi rakyat kecil dengan estetika kota.

Kegiatan PkM ini diharapkan menjadi sarana edukasi dan sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan penataan PKL yang tertib, berdaya, dan sejahtera sesuai dengan semangat Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018.


Pilihan Untukmu