Grobogan || Jateng.Bratapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-43 Tahun Sidang 2025, Kamis (30/10/2025), dengan agenda utama Persetujuan Bersama atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM, dihadiri Wakil Bupati Grobogan H. Sugeng Prasetyo, SE., MM, jajaran Forkopimda, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Grobogan, serta anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Hj. Lusia Indah Artani menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat dengan lancar. Ia menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.
“Program Pembentukan Perda adalah instrumen perencanaan yang disusun secara terpadu dan sistematis setiap tahunnya. Melalui rapat ini, kita menetapkan arah pembentukan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna juga mendengarkan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Grobogan yang disampaikan oleh drh. Wahono Endro Purwanto. Ia memaparkan hasil pembahasan evaluasi Propemperda tahun 2025 sekaligus penyusunan daftar rancangan perda prioritas untuk tahun 2026.
Setelah laporan tersebut, forum secara aklamasi menyetujui Program Pembentukan Perda Kabupaten Grobogan Tahun 2026 yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 180.18/28 Tahun 2025, tertanggal 30 Oktober 2025.
Penandatanganan naskah persetujuan bersama dilakukan antara Pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagai bentuk kesepahaman bersama antara legislatif dan eksekutif.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Grobogan, H. Sugeng Prasetyo, SE., MM, mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemkab dalam merancang perda yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami menyambut baik hasil kerja sama ini. Diharapkan seluruh rancangan perda yang telah disepakati dapat mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Grobogan,” ujar Sugeng.
Rapat kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD Grobogan dengan harapan agar seluruh program pembentukan perda yang telah disetujui dapat segera direalisasikan sesuai prioritas daerah,"ungkapnya.