GROBOGAN, Jateng.Bratapos.com — Pemerintah Kabupaten Grobogan mencabut satu Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah adanya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pegawai yang bersangkutan disebut masuk melalui jalur yang tidak semestinya.
Kepala BKPPD Grobogan, Padma Saputra, membenarkan adanya pembatalan SK pegawai yang diketahui bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Namun ia mengaku belum mengetahui status kepegawaiannya setelah SK tersebut dicabut.
“Masih kerja atau tidak, saya kurang tahu. Itu bergantung DPUPR, kewenangan mereka,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (27/11/2025).
Padma menambahkan, pegawai tersebut dipersilakan mengajukan banding terkait keputusan pembatalan itu. Hingga kini, ia belum memperoleh informasi apakah upaya banding telah dilakukan.
“Silakan kalau mau banding, memang ada prosedur itu. Saya belum tahu apakah banding atau tidak, belum konfirmasi,” jelasnya.
Sebelumnya terungkap bahwa pegawai tersebut lolos sebagai PPPK melalui formasi khusus, padahal berdasarkan ketentuan ia seharusnya hanya dapat mengikuti formasi umum. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti BKN dengan mengeluarkan rekomendasi pencabutan SK.