Tambang Ilegal di Lereng Merapi Digerebek, Omzet Capai Rp 3 Triliun Foto: Bareskrim menggerebek tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025).
Bratapos / Daerah

Tambang Ilegal di Lereng Merapi Digerebek, Omzet Capai Rp 3 Triliun

Terbit : 04-Nov-2025, 10:39 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 74 Kali

Magelang || Jateng.Bratapos.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menggerebek aktivitas tambang ilegal di lereng Gunung Merapi, tepatnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025). Dari hasil penyelidikan, nilai transaksi penambangan ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 3 triliun selama dua tahun terakhir.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan 36 titik tambang ilegal dengan 39 depo penampungan. “Rekan-rekan ketahui, kurang lebih uang yang beredar dari 36 titik penambangan ini mencapai Rp 3 triliun. Bayangkan, seluruh uang itu tidak dipungut pajak dan tidak membayar kewajiban kepada pemerintah,” ungkap Irhamni di lokasi.

Ia menambahkan, aktivitas penambangan ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar dua tahun dengan volume material mencapai 21 juta meter kubik. “Hitungan kami Rp 3 triliun itu adalah untuk dua tahun terakhir. Kalau dihitung lebih jauh ke belakang, nilainya tentu bisa lebih besar lagi,” ujarnya.

Dalam operasi gabungan tersebut, polisi menyita enam alat berat ekskavator dan satu unit dump truk yang digunakan untuk kegiatan penambangan. Penggerebekan dilakukan bersama tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), serta Polresta Magelang.

“Sore ini kami melakukan penegakan hukum bersama ESDM dan BTNGM. Kami temukan adanya kegiatan penambangan ilegal di alur Sungai Batang, Desa Ngablak,” jelas Irhamni.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk penetapan tersangka. “Untuk tersangka sedang kami kembangkan. Kami belum bisa menyampaikan sekarang, nanti akan ada rilis lanjutan,” tegasnya.

Irhamni juga mengimbau agar pihak-pihak yang masih melakukan penambangan tanpa izin segera mengajukan perizinan resmi. “Apabila mereka mengajukan izin, pemerintah bisa memungut kewajiban untuk pembangunan masyarakat, khususnya di Kabupaten Magelang dan Jawa Tengah,” pungkasnya.


Pilihan Untukmu