BPK Temukan Reklame Ilegal di Jepara, Potensi Korupsi Terselubung! Foto: BPK temukan reklame ilegal di Jepara.
Bratapos / Daerah

BPK Temukan Reklame Ilegal di Jepara, Potensi Korupsi Terselubung!

Terbit : 22-Sep-2025, 22:45 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 64 Kali

Jepara || Jateng.Bratapos.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah menemukan 28 unit reklame ilegal atau tidak berizin yang berdiri di sejumlah jalan protokol Kabupaten Jepara. Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 61.B/LHP/XVIII.SMG/05/2025, dan berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah hingga Rp27,22 juta pada tahun anggaran 2024.

Objek reklame bodong tersebut meliputi 13 unit billboard/megatron, 8 spanduk atau umbul-umbul, 4 leter sign, serta 3 neon box. Titik pemasangan tersebar di kawasan strategis, di antaranya Jalan Jepara–Kudus, Jalan Diponegoro, Jalan Veteran, Jalan Pemuda, Jalan Untung Suropati, hingga Jalan Raya Krasak–Pecangaan.

BPK menilai lemahnya pengawasan BPKAD menjadi penyebab utama. Kepala BPKAD disebut belum optimal memperbarui data, sementara Bidang Pendapatan tidak melakukan pendataan ulang secara menyeluruh. Selain itu, DPMPTSP juga dinilai kurang aktif memberikan data izin reklame, dan sistem digital OSS belum dimanfaatkan maksimal.

Meski realisasi pajak reklame 2024 mencapai Rp2,28 miliar atau 90,90% dari target Rp2,51 miliar, BPK menegaskan kebocoran Rp27 juta lebih tetap merugikan daerah.

“Ini bukan sekadar pajak tak tertagih, tetapi kebocoran sistemik yang bisa jadi ladang permainan kotor jika dibiarkan,” tegas Haryanto, Pemimpin Redaksi Liputandesa.id, menanggapi hasil pemeriksaan BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Jepara memerintahkan evaluasi menyeluruh, menyusun database reklame terkini, menertibkan papan reklame ilegal, serta memastikan pemungutan pajak berjalan sesuai ketentuan. Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPKAD Jepara, Fiorentina, belum memberikan tanggapan resmi.


Pilihan Untukmu