Polemik Tanah Bengkok Desa di Rembang Foto : Ilustrasi.
Bratapos / Daerah

Polemik Tanah Bengkok Desa di Rembang

Terbit : 06-Sep-2025, 19:46 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 3958 Kali

Rembang || Jateng.Bratapos.com – Polemik pengelolaan tanah bengkok desa kembali mencuat di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas penggunaan tanah bengkok untuk kepentingan komersial, seperti pembangunan ruko yang kemudian disewakan dan uang sewanya masuk ke rekening pribadi perangkat desa.

Secara hukum, tidak ada aturan nasional yang secara eksplisit melarang tanah bengkok dijadikan ruko. 

Namun, ketentuan dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa tanah bengkok adalah bagian dari kekayaan desa. 

Dengan demikian, pemanfaatannya untuk kepentingan pribadi dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan aset desa.

Pasal 15 ayat 1 Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menyebutkan, tanah desa, termasuk tanah bengkok, tidak boleh dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain kecuali untuk kepentingan fasilitas umum. 

Selain itu, Undang-Undang Desa mengatur agar aset desa dikelola secara efektif dan efisien untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat. 

Setiap desa juga dapat membuat peraturan desa guna mengatur secara rinci pengelolaan tanah kas desa agar sesuai kebutuhan setempat.

Jika tanah bengkok digunakan untuk ruko pribadi, hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Bahkan, tindakan tersebut bisa masuk ranah pidana sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dikenai sanksi hukum.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau memeriksa peraturan desa terkait pengelolaan tanah kas, berkonsultasi dengan pemerintah desa, dan melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada aparat penegak hukum. 

Apalagi, di Kabupaten Rembang sudah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2024 yang secara tegas melarang pemanfaatan tanah bengkok menjadi ruko.

 

(as.at)


Pilihan Untukmu