SSISKS Pakoe Boewono XIII Laporkan CV. Berkah Ria ke Polisi Atas Sengketa Pasar Malam Sekaten Penyelenggara Pasar Malam Sekaten di Kraton Surakarta di Laporkan ke Polisi oleh PB XIII (Doc.Istimewa)
Bratapos / Daerah

SSISKS Pakoe Boewono XIII Laporkan CV. Berkah Ria ke Polisi Atas Sengketa Pasar Malam Sekaten

Terbit : 28-Aug-2024, 10:55 WIB // Pewarta : Arifin, Editor : Arifin // Viewers : 175 Kali

Surakarta||jateng.bratapos.com - 27 Agustus 2024 – Menjelang Sekaten (peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW) yang jatuh pada pertengahan September 2024 mendatang, Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memberikan ijin kepada pihak yang pertama mengajukan permohonan untuk menggelar pasar rakyat atau pasar malam di kawasan Alun-alun Utara atau di kawasan Pagelaran Sasana Sumewa Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat untuk memeriahkan hari lahirnya Nabi Muhammad SAW.

Pada tahun ini pihak Karaton Surakarta, dalam hal ini adalah SSISKS Pakoe Boewono XIII selaku Raja Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memberikan ijin tersebut kepada CV. Diana Ria dari Kabupaten Demak. Namun sangat disayangkan, ketika pihak CV. Diana Ria akan memulai pemasangan berbagai alat permainan di lokasi yang telah ditentukan oleh SSISKS Pakoe Boewono XIII, ternyata di lokasi tersebut ada pihak lain yang telah terlebih dahulu memasang peralatannya untuk mengadakan pasar malam atau pasar rakyat.

Diketahui, pihak tersebut adalah CV. Berkah Ria 08 dari Klaten. Hal tersebut mengundang banyak pertanyaan dari pihak SSISKS Pakoe Boewono XIII. Setelah melalui pendalaman yang cukup, kemudian Raja Karaton Kasunanan Surakarta SSISKS Pakoe Boewono XIII mengutus KP. H. Dany Nuradiningrat SIP. selaku Pengageng Sasana Wilapa bersama kuasa hukum SSISKS Pakoe Boewono XIII Dr. (c) KPAA Ferry Firman Nurwahyu, S.H., M.H. untuk melaporkan hal tersebut ke Polresta Surakarta, Selasa (27/8/2024), siang.

Ditemui usai proses pelaporan, Kanjeng Dany (sapaan akrabnya) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada CV. Berkah Ria dengan memberikan waktu selama 3 hari untuk mengosongkan lahan, tetapi tidak mendapatkan respons apapun dari CV. Berkah Ria.

“Sinuhun sudah mengeluarkan somasi untuk yang bersangkutan atas nama CV. Berkah Ria. Somasi dikasih waktu tiga hari untuk mengosongkan dan membongkar sendiri, tapi ternyata tidak diindahkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya pun menyatakan bahwa karena somasi yang diberikan tidak diindahkan, maka dari pihak Karaton Surakarta Hadiningrat melaporkan hal tersebut ke Polresta Surakarta.

“Akhirnya kami menempuh jalan untuk membuat laporan di Polresta Surakarta,” lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum SSISKS Pakoe Boewono XIII Dr. (c) KPAA Ferry Firman Nurwahyu, S.H., M.H. menjelaskan, CV. Berkah Ria yang telah memakai lahan atau tanah milik Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tersebut adalah merupakan perbuatan melanggar hukum karena CV. Berkah Ria memakai tanah tersebut tanpa ijin dari Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dalam hal ini adalah ijin dari SSISKS Pakoe Boewono XIII.

“CV. Berkah Ria memakai atau menggunakan tanah milik Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, itu adalah suatu perbuatan melawan hukum atau pelanggaran hukum dimana mereka tanpa ijin dari pemilik tanah berdasarkan Kepres. 23 tahun 1988 tentang status dan pengelolaan Karaton Surakarta Hadiningrat, di dalam pasal 1, ayat 1 maupun ayat 2 itu dinyatakan bahwa tanah milik Karaton itu adalah milik Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” terangnya.

“Dan ayat 2 berbunyi bahwa tanah dan segala kelengkapannya itu hanya boleh digunakan oleh Sri Susuhunan, artinya adalah Sinuhun yang berkuasa pada saat itu, dan saat ini yang berkuasa adalah Sinuhun Pakoe Boewono XIII,” jelasnya.

“Dan di dalam pasal 2 dikatakan bahwa Sri Susuhunan itu adalah pemimpin di dalam Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” tambahnya.

“Jadi bagi siapapun, orang luar atau ada pihak-pihak tertentu yang mungkin ingin menggunakan atau memakai tanah tersebut, tentunya harus seijin daripada Sri Susuhunan atau SSISKS Pakoe Boewono XIII,” pungkasnya.

Kuasa hukum SSISKS Pakoe Boewono XIII tersebut juga menegaskan, tidak ada yang mengatakan bahwa permohonan ijin penggunaan tanah harus menggunakan atau melewati Lembaga Dewan Adat (LDA).

“Tidak ada, ijin yang harus menggunakan ‘LDA’, yang menamakan diri sebagai Lembaga Dewan Adat, TIDAK, itu ormas. Dari payung hukumnya saja sudah beda,” tegasnya. (Arifin)


Pilihan Untukmu