Aktivis Sosial Dilaporkan Kasat Intel Polres Demak Foto : Poster.
Bratapos / Daerah

Aktivis Sosial Dilaporkan Kasat Intel Polres Demak

Terbit : 08-Jun-2025, 19:33 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 175 Kali

Demak || Jateng.Bratapos.com – Eko, seorang aktivis sosial sekaligus CEO media online Hukum dan Kriminal, dilaporkan ke Polres Demak atas dugaan pencemaran nama baik oleh Kasat Intel. Laporan tersebut mencuat pada Selasa (4/6/2025) dan memicu perbincangan publik, mengingat posisi Eko sebagai jurnalis dan aktivis yang dikenal vokal dalam menyuarakan kritik terhadap institusi negara.

Eko mengaku terkejut dengan laporan tersebut, mengingat pernyataan yang dijadikan dasar pelaporan berasal dari status WhatsApp pribadinya yang hanya dapat diakses oleh kalangan terbatas. “Saya heran, Kasat Intel bisa tahu isi status WA saya, padahal beliau tidak ada dalam daftar kontak,” ujar Eko saat dikonfirmasi pada Senin (3/6).

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan secara personal, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jabatan dalam tubuh kepolisian.

“Sebagai jurnalis dan aktivis, saya menjalankan fungsi kontrol. Kritik saya sampaikan pada jabatan publik, bukan individu,” jelasnya.

Langkah hukum yang ditempuh Kasat Intel tersebut dinilai bertentangan dengan semangat reformasi di tubuh Polri yang digaungkan oleh Kapolri. Seperti diketahui, Kapolri sempat menyatakan bahwa kritik tajam dari masyarakat harus dilihat sebagai masukan dan bentuk kemitraan. Sejumlah warga Demak pun menyayangkan tindakan tersebut.

“Jangan sampai laporan semacam ini justru merusak citra Polri yang sedang membangun kepercayaan publik,” kata R, warga Demak.

Sementara itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXI/2024, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tak lagi dapat dikenakan terhadap jabatan, institusi, atau kelompok. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Demak, termasuk Kasat Intel, belum memberikan keterangan resmi.


Pilihan Untukmu