Pasien Luar Daerah Tinggalkan BPKB di RSUD Rembang, Dirut Tegaskan Bukan Permintaan Rumah Sakit Pasien Luar Daerah Tinggalkan BPKB di RSUD Rembang, Dirut Tegaskan Bukan Permintaan Rumah Sakit / jateng (29-Apr-2026)
Bratapos / Daerah

Pasien Luar Daerah Tinggalkan BPKB di RSUD Rembang, Dirut Tegaskan Bukan Permintaan Rumah Sakit

Terbit : 29-Apr-2026, 19:44 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 59 Kali

Jateng,Bratapos.com

REMBANG – 29 april 2026 Manajemen RSUD dr. R. Soetrasno memberikan penjelasan terkait kabar adanya pasien asal luar daerah yang meninggalkan dokumen kendaraan berupa BPKB sebagai jaminan biaya persalinan di rumah sakit tersebut.

 

Direktur Utama RSUD, dr. Samsul Anwar, menjelaskan bahwa pasien menjalani perawatan sejak 20 hingga 26 April 2026 untuk proses persalinan. Saat pertama kali mendaftar, keluarga pasien sebenarnya telah diberi pilihan menggunakan layanan BPJS Kesehatan maupun penjamin kesehatan lain, namun keluarga memilih masuk sebagai pasien umum.

 

“Sejak awal kami sudah menawarkan penggunaan BPJS atau jaminan kesehatan lainnya, tetapi keluarga pasien memilih sebagai pasien umum,” ujar dr. Samsul saat memberikan keterangan, Rabu (29/4/2026).

 

Setelah proses persalinan selesai, ibu pasien diperbolehkan pulang lebih dahulu. Sementara itu, bayi yang baru lahir masih harus menjalani perawatan lanjutan karena mengalami kondisi medis berupa kuning pada bayi sehingga membutuhkan observasi tambahan dari tim medis.

 

Karena biaya administrasi belum dapat diselesaikan saat itu, keluarga pasien sebelumnya meninggalkan KTP sebagai jaminan sementara kepada pihak rumah sakit. Diketahui pasien tersebut merupakan pasangan dari luar daerah, dengan sang ibu berasal dari Jepara dan ayah berasal dari Mojokerto.

 

Menanggapi kondisi tersebut, pihak rumah sakit kemudian menyarankan keluarga untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari daerah asal agar biaya perawatan bisa dibantu melalui skema jaminan kesehatan yang berlaku.

 

Terkait BPKB yang kemudian ditinggalkan, dr. Samsul menegaskan bahwa hal tersebut bukan permintaan rumah sakit, melainkan inisiatif dari pihak keluarga sendiri.

 

“Ketika bayi sudah boleh pulang, keluarga datang dan secara sukarela menyerahkan BPKB. Kami tidak pernah meminta mereka menjaminkan BPKB. Prioritas kami tetap keselamatan pasien, sehingga bayi tetap diperbolehkan pulang walaupun administrasi belum tuntas,” tegasnya.

 

Adapun total biaya perawatan yang tercatat mencapai sekitar Rp7,2 juta, dengan rincian biaya perawatan ibu sebesar Rp5,6 juta dan biaya perawatan bayi sekitar Rp1,6 juta.

 

Menurut pihak rumah sakit, apabila pasien merupakan warga Rembang, persoalan seperti ini biasanya dapat segera ditangani melalui program Universal Health Coverage (UHC) maupun bantuan BPJS yang dikoordinasikan dengan dinas terkait. Namun karena pasien berasal dari luar kabupaten, proses pengajuan bantuan harus dilakukan melalui pemerintah daerah asal masing-masing.

 

Pihak rumah sakit memastikan masih membuka komunikasi dengan keluarga pasien agar persoalan administrasi dapat diselesaikan tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan.

 

“Jika persyaratan dari daerah asal sudah lengkap, maka jaminan yang ditinggalkan tentu bisa diambil kembali. Kami tetap mengedepankan pelayanan yang manusiawi,” pungkas dr. Samsul.


Pilihan Untukmu