Madiun || Jateng.Bratapos.com - Mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti (71), resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Selasa (10/6/2025), atas dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan selama empat jam. Proyek yang dikerjakan sejak 2018 hingga 2021 di Dusun Mundu ini dinyatakan merugikan negara hingga Rp1 miliar.
Kepala Kejari Madiun, Oktario Hartawan, menyampaikan bahwa proyek tersebut tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan tak melibatkan masyarakat. “Kolam renang dan fasilitasnya tidak bisa dimanfaatkan. Total kerugian negara mencapai Rp1 miliar,” ujar Oktario, yang akrab disapa Rio.
Ia menambahkan, bangunan didanai dari Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus selama empat tahun anggaran, namun hasilnya mangkrak.
Rio juga menegaskan bahwa proyek tersebut tidak disertai pertanggungjawaban anggaran secara akuntabel. Suprapti dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat digiring ke mobil tahanan, Suprapti enggan memberikan komentar kepada awak media.
Sementara itu, Kejari Madiun juga masih menyelidiki kasus serupa di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. Total nilai proyek dua kolam renang mangkrak ini mencapai Rp1,5 miliar. “Hasil gelar perkara menyepakati peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tambah Rio, menyebut timnya telah memeriksa 41 orang saksi dari dua desa tersebut.