Blora || jateng.bratapos.com - Bupati Blora, Arief Rohman, menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Program ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, dan ditujukan untuk mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan.
Dalam kunjungannya ke Kantor Samsat Blora pada Jumat (11/4), Arief mengungkapkan bahwa total tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Blora mencapai hampir Rp40 miliar. Untuk mengatasi hal ini, ia berencana melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai elemen pemerintah dan aparat keamanan.
“Kita akan by name by address, door to door. Saya minta camat, kapolsek, danramil, kepala desa, RT RW, babinsa, bhabinkamtibmas semua bergerak. Kita sudah punya datanya,” tegas Arief. Ia menambahkan bahwa masyarakat punya waktu dua bulan untuk memanfaatkan program pemutihan ini agar terbebas dari denda.
Selain itu, Pemkab Blora juga menginstruksikan agar Samsat keliling hadir di tempat-tempat strategis dan keramaian seperti pasar dan kecamatan, untuk mempermudah warga membayar pajak. “Kami ingin mendekatkan pelayanan, jadi Samsat keliling kami arahkan jemput bola,” imbuh Arief.
Selama tiga hari pertama pelaksanaan program, Samsat Blora mencatat transaksi senilai Rp2,5 miliar dari hampir 6.000 kendaraan. “Kami apresiasi masyarakat yang sudah sadar pajak. Semoga dua bulan ke depan capaian ini terus meningkat,” tutup Bupati Blora.