Grobogan || Jateng.Bratapos.com – Bupati Grobogan H. Setyohadi menyampaikan penjelasan resmi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Grobogan, Rabu (11/6/2025). Penyampaian ini sekaligus menjadi pembicaraan tingkat I tahap kesatu yang diselenggarakan dalam masa sidang ke-2 Tahun Sidang 2025.
Dalam pemaparannya, Bupati Grobogan menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemkab Grobogan tahun 2024 telah diaudit oleh BPK dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Grobogan kembali memperoleh opini WTP dari BPK. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dan menjadi bukti bahwa tata kelola keuangan daerah kita semakin baik,” ujar Bupati Setyohadi.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM ini juga dihadiri Forkopimda, perangkat daerah, camat, serta para anggota dewan. Ketua DPRD menyampaikan apresiasi atas pencapaian Pemkab Grobogan.
“Kami dari DPRD mengapresiasi profesionalisme jajaran Pemkab Grobogan. Pencapaian opini WTP untuk ke-10 kalinya adalah prestasi luar biasa yang harus terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ucap Lusia.
Rapat berlangsung dengan lancar dan tertib, dan ditutup secara resmi setelah penyampaian Nota Keuangan. Usai rapat ke-14, dijadwalkan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-15 pada hari yang sama.