Daerah Istimewa Surakarta: Pemekaran Provinsi Baru dan Dampaknya pada Jawa Tengah Daerah Istimewa Surakarta: Pemekaran Provinsi Baru dan Dampaknya pada Jawa Tengah
Bratapos / Daerah

Daerah Istimewa Surakarta: Pemekaran Provinsi Baru dan Dampaknya pada Jawa Tengah

Terbit : 27-Nov-2024, 10:11 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 406 Kali

Surakarta||jateng.bratapos.com - Sebanyak 6,7 juta penduduk di Jawa Tengah diproyeksikan akan menjadi bagian dari Daerah Istimewa Surakarta jika pemekaran wilayah ini disetujui. Dengan jumlah penduduk Jawa Tengah saat ini mencapai 37,61 juta jiwa (data Badan Pusat Statistik), pemisahan tersebut akan berdampak signifikan pada struktur administrasi dan demografi provinsi induk.

Daerah Istimewa Surakarta direncanakan mencakup tujuh kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut:

1. Kabupaten Boyolali: 1.000.009 jiwa

2. Kabupaten Klaten: 1.284.000 jiwa

3. Kabupaten Sragen: 997.485 jiwa

4. Kabupaten Sukoharjo: 932.680 jiwa

5. Kabupaten Wonogiri: 1.051.000 jiwa

6. Kabupaten Karanganyar: 955.116 jiwa

7. Kota Surakarta: 526.870 jiwa

Jika terealisasi, total penduduk Daerah Istimewa Surakarta diperkirakan mencapai 6.747.160 jiwa.

Meskipun wacana pembentukan Daerah Istimewa Surakarta telah berkembang selama beberapa tahun, hingga kini realisasinya terhambat oleh moratorium pemekaran daerah. Pemerintah pusat masih mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan dampak ekonomi-politik pada provinsi induk.

Daerah Istimewa Surakarta memiliki sejarah dan budaya yang kaya, dengan Surakarta sebagai pusatnya. Jika pemekaran ini terwujud, provinsi baru ini diprediksi akan mengembangkan potensi budaya, pariwisata, dan ekonomi yang lebih terfokus, dengan status keistimewaan yang memberikan otonomi khusus dalam tata kelola daerah.

Pemekaran ini akan mengurangi luas wilayah administratif dan jumlah penduduk Jawa Tengah. Namun, di sisi lain, hal ini dapat memberikan peluang bagi Jawa Tengah untuk lebih fokus pada wilayah yang tersisa, meningkatkan pemerataan pembangunan, serta memperbaiki pelayanan publik.

Pemekaran Daerah Istimewa Surakarta tetap bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Jika moratorium dicabut, langkah konkret menuju pembentukan provinsi ini mungkin akan segera dilakukan.


Pilihan Untukmu