Bandungan || jateng.bratapos.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi di Dusun Sido Multy, Bandungan, antara PRY dan SIT—istri dari WHY—sempat menghebohkan warga setempat. Meskipun permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan pada 8 Maret 2025 melalui musyawarah yang difasilitasi Kepala Desa Karanganyar Bedono-Jambu, kesepakatan yang dibuat belum sepenuhnya ditepati.
Dalam forum musyawarah tersebut, PRY menyatakan kesanggupannya untuk membayar denda sebesar Rp100 juta kepada Bapak WHY sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya. Kesepakatan damai ini turut disaksikan oleh beberapa tokoh dan warga, seperti Wahyudi, Joko Midiyanto, Nova, dan Antok. “Kami saat itu sepakat damai agar masalah tidak melebar, tapi dengan catatan PRY membayar denda sebagaimana disepakati,” kata salah satu saksi.
Namun hingga pertengahan April, pembayaran denda belum juga direalisasikan. Pihak WHY merasa dirugikan dan mulai mempertimbangkan opsi hukum untuk menyelesaikan perkara. “Sudah lebih dari sebulan kami menunggu, tapi tidak ada itikad baik. Kalau begini terus, kami akan laporkan ke Polda,” tegas WHY dalam pernyataannya.
Kasus ini memantik perhatian warga karena dianggap mencederai prinsip penyelesaian damai yang mestinya disertai komitmen kuat. Warga berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar penyelesaian kekeluargaan tidak dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Desa yang turut menyaksikan perjanjian damai mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat segera duduk bersama dan menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan awal. “Kalau sudah sepakat damai, ya harus dijalankan. Jangan ditunda-tunda,” ujarnya singkat.