DPRD Grobogan Bahas Raperda Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Foto: Rapat paripurna ke-42 tahun sidang 2025 masa sidang ke-3, Kamis (30/10/2025).
Bratapos / Daerah

DPRD Grobogan Bahas Raperda Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah

Terbit : 30-Oct-2025, 18:50 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 26 Kali

Grobogan || Jateng.Bratapos.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 Masa Sidang ke-3, Kamis (30/10/2025). Agenda utama rapat kali ini yaitu Pembicaraan Tingkat I Tahap Kedua, yakni Pendapat Bupati Grobogan terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM. itu berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Grobogan. Acara turut dihadiri oleh Wakil Bupati Grobogan H. Sugeng Prasetyo, SE., MM., jajaran Forkopimda, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Grobogan, direktur BUMD, serta para anggota dewan dan insan pers.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Grobogan menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut serta menegaskan bahwa forum telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2018.

Raperda inisiatif DPRD tentang fasilitasi bantuan penyelenggaraan pendidikan Madrasah Diniyah ini merupakan lanjutan dari pembahasan pada Rapat Paripurna ke-34 yang telah digelar 30 September 2025 lalu. Saat itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah memaparkan latar belakang serta tujuan pembentukan Raperda sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan nonformal.

Wakil Bupati Grobogan H. Sugeng Prasetyo kemudian menyampaikan pendapat Bupati atas Raperda tersebut. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya regulasi yang berpihak pada pemerataan akses pendidikan keagamaan.

“Pemerintah Kabupaten Grobogan menyambut baik inisiatif DPRD ini. Kami menilai fasilitasi bantuan bagi madrasah diniyah merupakan langkah strategis untuk memperkuat pendidikan karakter dan moral keagamaan di tengah masyarakat,” ujar Wakil Bupati.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah siap bersinergi dengan DPRD dalam penyempurnaan materi Raperda agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah.

Menutup rapat, Ketua DPRD Grobogan menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah penyampaian tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Bupati, yang akan dijadwalkan sesuai agenda Badan Musyawarah DPRD.

“Demikian pendapat Bupati Grobogan atas Raperda Inisiatif DPRD telah disampaikan. Selanjutnya, kita akan membahasnya dalam rapat fraksi-fraksi sebelum dilanjutkan pada Paripurna berikutnya,” ujar Hj. Lusia Indah Artani.


Pilihan Untukmu