Jakarta || jateng.bratapos.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa kabar mengenai penyitaan tanah yang belum bersertifikat elektronik adalah tidak benar. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mempermudah pengelolaan data, bukan untuk mengambil alih kepemilikan tanah masyarakat.
Menurut Nusron, peralihan sertifikat tanah dari versi analog ke digital adalah langkah penting untuk menghindari risiko kehilangan dokumen, terutama akibat bencana alam. “Digitalisasi dalam rangka untuk memproteksi sertifikat. Buktinya kemarin kalau ada banjir, kalau sertifikatnya kemudian tenggelam, gimana? Dengan digital kan aman jadinya,” ujar Nusron saat ditemui di Masjid Kyai Haji Hasyim Asy’ari, Jakarta, Senin (31/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyita tanah yang sertifikatnya belum dikonversi ke bentuk digital. Namun, masyarakat tetap dianjurkan untuk segera melakukan transformasi, terutama bagi sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997. “Tidak akan disita, tetapi kita anjurkan untuk segera melakukan proses transformasi dari analog ke digital,” tegasnya.
Isu yang berkembang di media sosial berawal dari sebuah video yang menyebutkan bahwa jika masyarakat tidak mengganti sertifikat tanah mereka ke bentuk elektronik sebelum 2026, maka tanah tersebut akan diambil alih oleh negara.
Menanggapi hal ini, Nusron menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum. Pemerintah hanya ingin memastikan bahwa sistem pertanahan lebih aman, efisien, dan terlindungi dari risiko kehilangan atau pemalsuan.