Grobogan || jateng.bratapos.com – Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kabupaten Grobogan menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029 dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD, Kamis (27/3).
Juru bicara Fraksi Hanura, Sumarli, SE, menyoroti ketidakhadiran definisi Rekening Kas Umum Daerah dalam Bab I, Pasal 1 Raperda. Fraksi Hanura menilai definisi tersebut penting untuk dimasukkan, mengingat istilah tersebut sering disebut dalam beberapa pasal lain, seperti Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), serta Pasal 13 ayat (1) dan (2).
“Kami mengusulkan agar definisi Rekening Kas Umum Daerah dimasukkan dalam ketentuan umum guna memperjelas pemaknaan dan implementasi peraturan ini,” ujar Sumarli.
Fraksi Hanura berharap agar usulan mereka terkait penyempurnaan redaksi pasal dalam Raperda ini dapat dipertimbangkan oleh eksekutif. Mereka menegaskan bahwa kejelasan definisi hukum sangat penting dalam peraturan daerah agar implementasinya berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.