Fraksi Karya Demokrat Minta Prinsip Dana Cadangan Dimuat dalam Raperda Pilbup 2029 Foto : Penyampaian pemandangan umum dari fraksi Karya Demokrat oleh juru bicara Muhammad Sidiq, A.Md.
Bratapos / Daerah

Fraksi Karya Demokrat Minta Prinsip Dana Cadangan Dimuat dalam Raperda Pilbup 2029

Terbit : 02-Apr-2025, 22:22 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 405 Kali

Grobogan || jateng.bratapos.com - Fraksi Karya Demokrat DPRD Kabupaten Grobogan menyoroti ketidakhadiran pasal mengenai prinsip Dana Cadangan dalam Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Grobogan, Kamis (27/3), oleh juru bicara Fraksi Karya Demokrat, Muhammad Sidiq, A.Md.

Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Karya Demokrat meminta agar Raperda ini memasukkan Bab khusus yang mengatur prinsip Dana Cadangan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 Perda Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur dana cadangan untuk Pilbup 2024. 

“Kami mengusulkan agar prinsip Dana Cadangan juga dimasukkan dalam batang tubuh Raperda ini, demi kejelasan regulasi dan akuntabilitas pengelolaannya,” ujar Muhammad Sidiq.

Fraksi Karya Demokrat berharap usulan mereka dapat diterima untuk menyempurnakan Raperda, sehingga perencanaan dan pengelolaan dana cadangan Pilbup 2029 lebih transparan dan sesuai dengan regulasi yang sudah ada.


Pilihan Untukmu