Grobogan || jateng.bratapos.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Grobogan menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029 dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD, Kamis (27/3).
Juru bicara Fraksi PKB, Arief Dwi Agustianto, SH., menyatakan bahwa fraksinya mendukung pembentukan dana cadangan namun mengusulkan revisi terhadap besaran dana yang dianggarkan. “Dana cadangan yang diusulkan sebesar Rp 60 miliar perlu dievaluasi karena berdasarkan tren peningkatan biaya pemilihan sebelumnya, angka tersebut berpotensi tidak mencukupi,” jelasnya.
Fraksi PKB mengusulkan kenaikan dana cadangan menjadi Rp 75 miliar yang akan dialokasikan secara bertahap dari APBD 2026 hingga 2028, dengan rincian:
• Tahun 2026: Rp 25 miliar
• Tahun 2027: Rp 25 miliar
• Tahun 2028: Rp 25 miliar
Fraksi PKB juga mengingatkan agar regulasi mengakomodasi kemungkinan kekurangan atau kelebihan anggaran, yang nantinya dapat disesuaikan dalam pembahasan APBD Tahun 2029. Selain itu, fraksi ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana cadangan.
Dengan usulan revisi tersebut, Fraksi PKB berharap Raperda ini dapat lebih sesuai dengan kebutuhan riil penyelenggaraan Pilkada 2029 dan tetap mengedepankan efisiensi serta efektifitas anggaran daerah.