Grobogan || jateng.bratapos.com – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Grobogan menyampaikan pemandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029 dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD, Kamis (27/3).
Juru bicara Fraksi PPP, MA. Amin Rois Abdul Ghoni, SE, menyoroti beberapa poin terkait Raperda ini. Salah satu perhatian utama mereka adalah realisasi penggunaan dana cadangan untuk Pilkada 2024, termasuk sisa anggaran yang dikelola oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Grobogan serta instansi terkait. “Kami meminta penjelasan transparan mengenai penggunaan anggaran tersebut dan berapa sisa dana yang masih tersedia,” ujar Amin Rois.
Selain itu, Fraksi PPP juga mengusulkan revisi pada Pasal 10 ayat (3) terkait pengertian ‘Kuasa Bendahara Umum Daerah’, agar diberikan penjelasan pasal per pasal seperti yang diatur dalam Pasal 1 angka 72 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sorotan Lain dari Fraksi PPP
Selain menyoroti Raperda, Fraksi PPP juga menyampaikan beberapa aspirasi lain:
1. Penggantian spanduk rokok di GOR Simpang Lima Purwodadi dengan spanduk yang lebih mendukung semangat olahraga.
2. Antisipasi banjir di Kabupaten Grobogan, terutama akibat lahan gundul yang tidak sesuai peruntukannya, sesuai dengan Permen LHK Nomor 39 Tahun 2017.
Tak lupa, Fraksi PPP juga mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Grobogan terpilih, Setyohadi dan H. Sugeng Prasetyo, SE, MM, serta menyampaikan selamat Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H kepada masyarakat Grobogan.
Fraksi PPP berharap usulan dan masukan mereka dapat dipertimbangkan untuk memperkuat transparansi pengelolaan dana cadangan Pilbup 2029 serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Grobogan.