Kades Kudus Tak Dapat THR, Merasa Iri dengan Daerah Lain Foto : Kades di kabupaten kudus harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak mendapatkan THR pada Lebaran 2025.
Bratapos / Daerah

Kades Kudus Tak Dapat THR, Merasa Iri dengan Daerah Lain

Terbit : 28-Mar-2025, 13:08 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 195 Kali

Kudus || jateng.bratapos.com - Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Kudus harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2025. Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sudah menerima THR dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Berbeda dengan mereka, Kades dan perangkat desa di Kudus tidak memperoleh tunjangan tersebut, meskipun di beberapa kabupaten lain di Jawa Tengah, THR tetap diberikan dengan jumlah yang bervariasi.

Kades Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Khanafi, mengakui bahwa hingga saat ini tidak ada anggaran untuk THR bagi dirinya dan perangkat desa. “Nggak ada anggarannya. Belum ada anggarannya,” ujarnya pada Selasa (25/3). Hal serupa disampaikan oleh Kades Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Arifin. Ia menegaskan bahwa selama ini Kades dan perangkat desa di Kudus memang tidak pernah menerima THR dari pemerintah.

Ketua PPDI Merah Putih Jateng, Moh. Sugiyanto, menyayangkan tidak adanya anggaran THR bagi Kades dan perangkat desa di Kudus. “Ya ini tentu mengecewakan kami, karena THR bagi Kades dan perangkat desa ini kan sesuai kebijakan masing-masing pimpinan daerah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketimpangan dengan daerah lain. “Banyak kabupaten lain yang para Kades dan perangkatnya mendapatkan THR, tentu kami iri dengan kabupaten lain,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa pemberian THR bagi Kades dan perangkat desa bisa dilakukan jika ada regulasi yang mengaturnya dalam Peraturan Bupati (Perbup). “Asalkan ada regulasi yang mengaturnya, bisa. Anggarannya kan bisa berasal dari Dana Desa maupun ADD,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Fammi Dwi Arfana, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih dalam proses penyesuaian aturan terkait THR bagi Kades dan perangkat desa. “Kami masih dalam proses pengusulan ke BPKAD dan Bappeda sebagaimana visi misi Pak Bupati,” pungkasnya.


Pilihan Untukmu