Temanggung || jateng.bratapos.com – Pada Senin, 10 Maret 2025, Kantor Pertanahan Temanggung menggelar Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Temanggung. Acara tersebut berlangsung di Daun Mas Resto dan bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
PKS ini menitikberatkan pada pentingnya koordinasi dalam mendukung dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Kantor Pertanahan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup beberapa aspek, antara lain pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, pengembalian atau pemulihan aset yang dikuasai pihak ketiga, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan kerjasama ini akan dilakukan dengan permohonan tertulis yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya PKS ini, diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Temanggung dalam mengatasi berbagai permasalahan hukum yang terkait dengan pertanahan dan administrasi negara di wilayah Temanggung.