Pelanggaran Tambang Galian C di Banyumas Foto : Kegiatan penambangan galian C di Gunung Wetan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Banyumas.
Bratapos / Daerah

Pelanggaran Tambang Galian C di Banyumas

Terbit : 09-Mar-2025, 22:04 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 173 Kali

Banyumas || jateng.bratapos.com - Penambangan galian C di Gunung Wetan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Banyumas, diduga melanggar beberapa aturan terkait izin operasional dan penggunaan bahan bakar subsidi. Aktivitas yang dilakukan oleh pihak tambang ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar. Tim Media yang melakukan investigasi menemukan bahwa solar subsidi digunakan secara ilegal dalam kegiatan operasional tambang tersebut, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu.

Saat melakukan klarifikasi kepada salah satu pelaksana lapangan, Warsito, ia mengungkapkan bahwa tambang tersebut dimiliki oleh Kepala Desa Kemiri yang berinisial KSWD. Warsito juga menyebutkan bahwa bahan bakar solar untuk operasional disuplai oleh seorang bernama Amin. 

“Solar yang digunakan adalah solar subsidi, dan itu disuply oleh Amin,” ujar Warsito saat ditemui oleh Tim Media pada Sabtu (8/3/2025).

Lebih lanjut, dugaan pelanggaran semakin terlihat ketika ditemukan ketidaksesuaian antara izin yang tercantum untuk pengambilan batu andesit dengan praktik yang dilakukan di lapangan. Selain batu andesit, tambang tersebut juga mengambil tanah urug, pasir, dan batu belah yang tidak tercantum dalam izin yang diberikan.

Aktivitas ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti erosi tanah dan perubahan bentang alam.

Pihak berwenang diminta untuk segera menindaklanjuti pelanggaran ini dengan tindakan tegas. “Pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut,” tegas Warsito.

Pelanggaran penambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021, yang bisa menyebabkan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.


Pilihan Untukmu