Kudus || jateng.bratapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, akan menggandeng pihak ketiga untuk melakukan verifikasi dan validasi data guru swasta yang berhak menerima Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) sebesar Rp1 juta per bulan. Langkah ini dilakukan agar program tersebut berjalan tepat sasaran.
“Sesuai janji saya saat kampanye, HKGS sebesar Rp1 juta akan diberikan kepada guru swasta,” ujar Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Kudus Tahun 2026 dan Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2025-2026 di Kudus, Selasa, 18 Maret 2025. Ia menegaskan bahwa proses verifikasi ini penting agar tidak ada penerima yang terlewat atau justru menerima bantuan secara tidak tepat.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga mengapresiasi Pemkab Kudus atas kepeduliannya terhadap kesejahteraan guru swasta. Selain itu, pemerintah pusat berencana memberikan tambahan insentif sebesar Rp250 ribu bagi para guru swasta sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan mereka. “Kami berharap dengan adanya HKGS, para guru semakin semangat dalam mengajar dan mencetak generasi berkualitas,” tambah Sam’ani.
Ketua DPRD Kudus, Mas’an, menyarankan agar verifikasi data dilakukan sebelum APBD Perubahan 2025 dibahas. “Dengan verifikasi yang matang, kita bisa memastikan bahwa program ini benar-benar tepat manfaat dan tepat sasaran,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara jumlah guru dan murid di sekolah agar alokasi honorarium lebih efektif.
Pada tahun 2023, jumlah guru penerima bantuan honorarium peningkatan kesejahteraan di Kudus meningkat dari 6.407 menjadi 8.120 orang. Para penerima berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, termasuk guru di Raudlatul Athfal (RA), Taman Pendidikan Qur’an (TPQ), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Diniyah (Madin), sekolah minggu, serta sekolah agama Buddha, Hindu, Kristen, dan Katolik.