Temanggung || jateng.bratapos.com – Pemerintah Kabupaten Temanggung mengajak masyarakat untuk mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Program ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dan memberikan keringanan berupa penghapusan denda serta piutang pajak tahun-tahun sebelumnya.
Bupati Temanggung, Agus Setyawan, menegaskan bahwa masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun 2025 dan pokok tunggakan SWDKLLJ, sementara denda dan tunggakan sebelumnya akan dihapus.
Menurutnya, program ini memberikan kemudahan, terutama bagi warga yang menunggak pajak dan ingin mengurus dokumen kendaraan seperti STNK.
Ia pun mengimbau agar warga memanfaatkan waktu yang masih cukup panjang untuk mendatangi kantor Samsat terdekat dan mengikuti program ini. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban pajak, pemutihan juga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus kendaraan dengan lebih mudah dan tanpa beban tambahan.