Jakarta || jateng.bratapos.com – PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak akan segan mencabut izin operasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan, jika diperlukan, tindakan tegas bisa berlanjut ke ranah pidana.
“Kita lakukan penindakan internal mulai dari suspended, sampai nanti apabila dipandang perlu, kita bisa tutup, pidanakan, dan cabut izinnya. Ini sedang dalam evaluasi,” ujar Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, dalam konferensi pers di Grha Pertamina, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Langkah tegas ini sudah diterapkan oleh Pertamina Patra Niaga, yang pada Rabu (19/3/2025) telah menyegel dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor. Penyegelan dilakukan karena SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan dalam takaran BBM yang merugikan konsumen.
“Kami mengimbau kepada pengusaha SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan terkait takaran, ukuran, dan alat timbangan, karena ini jelas merugikan masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” tegas Wiko.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa timnya menemukan alat tambahan berupa komponen elektronik tersembunyi di PCB dispenser SPBU.
Alat ini berfungsi untuk mengurangi takaran BBM yang diterima konsumen. “Ini jelas melanggar hukum, dan akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.