Sukoharjo, Jateng.Bratapos.com – Aktivitas tambang galian C di wilayah Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, yang disebut-sebut dikelola oleh Gimin alias Mbah Min, kembali menuai sorotan dan kritik dari masyarakat. Selain diduga berdampak pada kerusakan lingkungan dan jalan provinsi Karanganyar, muncul pula dugaan adanya atensi dari aparat penegak hukum (APH) serta pihak-pihak lain di sekitar lokasi tambang.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya dugaan perhatian dari unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda, komunikasi yang dikaitkan dengan Polres Jumantono, hingga keberadaan aparat Polsek Polokarto di sekitar area tambang. Selain itu, nama salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Sukoharjo juga disebut-sebut berada dalam lingkaran aktivitas tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait integritas penegakan hukum, terlebih jika aktivitas galian C tersebut diduga belum sepenuhnya mengantongi perizinan sesuai ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sorotan juga mengarah kepada DPRD Kabupaten Sukoharjo yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret. Padahal, sebagai lembaga pengawas, DPRD diharapkan melakukan inspeksi mendadak (sidak), meminta kejelasan perizinan, mengevaluasi dampak lingkungan dan sosial, serta membuka ruang klarifikasi bagi warga.
“Kalau aktivitas seperti ini dibiarkan, siapa yang sebenarnya melindungi kepentingan masyarakat? DPRD itu wakil rakyat, tapi kok diam saja?” ujar seorang warga Polokarto yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah pihak menilai, jika benar terjadi praktik pembiaran atau dugaan perlindungan, maka berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Pasal 158 UU Minerba terkait penambangan tanpa izin, aturan tata ruang wilayah, ketentuan lingkungan hidup mengenai galian dan reklamasi, hingga ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masyarakat pun mendesak adanya transparansi dan langkah terbuka dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, aparat kepolisian, serta DPRD Kabupaten Sukoharjo.
“Kami berharap semua pihak yang disebut, termasuk pemilik tambang, bisa memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi,” kata warga lainnya.
Sebagai bentuk pemberitaan berimbang, seluruh informasi terkait dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Media ini membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan untuk memberikan tanggapan resmi.