PT SJM Diduga Biarkan Tambang Ilegal Beroperasi Foto : Aktivitas pertambangan batuan di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Bratapos / Daerah

PT SJM Diduga Biarkan Tambang Ilegal Beroperasi

Terbit : 08-Jun-2025, 19:32 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 256 Kali

Kampar || Jateng.Bratapos.com – Aktivitas pertambangan batuan di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau menuai sorotan. PT Sahabat Jaya Manufaktur (SJM) selaku pemilik resmi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diduga membiarkan Koperasi Produsen Tuah Mardani Sukaramai menjalankan kegiatan pertambangan secara ilegal tanpa kontrak resmi.

Di lokasi tambang, seorang pria yang mengaku sebagai pengawas menyebut bahwa ia hanya ditugaskan oleh pihak desa untuk mengawasi. Ia menyarankan agar pertanyaan terkait izin pengangkutan dan pertambangan ditujukan langsung ke kantor desa. Sementara itu, beberapa sopir mengaku mengangkut tanah dengan tarif Rp 80.000 per truk atas arahan pihak desa.

Pantauan di lapangan juga menunjukkan bahwa kegiatan berlangsung tanpa alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja dan tanpa kehadiran perwakilan resmi dari PT SJM. Hasil tambang diketahui digunakan untuk proyek pembangunan tangki minyak milik APG Westkampar Indonesia, yang dikerjakan oleh PT Pertambangan Nusantara Energy (PNE).

Menurut Arif, Manajer Site Teknik PT PNE, pihaknya hanya membeli tanah urug dari koperasi berdasarkan surat galian. “Kami tidak tahu sumber pastinya, yang penting ada surat galian C,” tegas Arif.

Kepala Desa Sukaramai membenarkan bahwa pihaknya membeli tanah dari PT SJM melalui koperasi tanpa kontrak resmi. “Sistem


Pilihan Untukmu