Kendal||jateng.bratapos.com – kamis, 5 September 2024 Memasuki tahun ajaran baru semester 1 hingga 2, lembaga pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA Negeri yang menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) diduga telah menggunakan cara-cara untuk mera up keuntungan pribadi melalui penjualan buku kepada peserta didiknya. Praktik ini, yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikbud) No. 2 tahun 2008 tentang Buku, terutama pasal 11 yang dengan tegas melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik, telah menimbulkan keresahan di kalangan orang tua dan siswa.
Menurut laporan yang diterima, banyak sekolah yang tidak mengindahkan aturan tersebut dan malah mengambil kesempatan untuk menjual buku-buku pelajaran dengan harga yang cukup tinggi. Hal ini tentunya menjadi beban tambahan bagi orang tua yang harus menyediakan biaya lebih di luar kebutuhan pokok pendidikan anak-anak mereka.
Pungutan liar terkait Sumbangan sukarela yang marak di SMP Negri 1 limbangan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, telah membuat geram para wali murid. Hal ini disampaikan oleh beberapa wali murid kepada tim investigasi Bratapost.
Meskipun sekolah tersebut telah menerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk mendukung berbagai kebutuhan pendidikan, pungutan liar masih terjadi. Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah siswa penerima Dana BOS di SMP Negri 1 limbangan mencapai kurang lebih 600 siswa dengan pencairan dana pada tanggal 26 Juli 2023.
Berikut adalah rincian pungutan di SMP N 1 Limbangan.
Dengan pungutan kelas
kelas 1 per siswa 650.000, Kelas 2 per siswa 450.000, Kelas 3 per siswa 250.000.
Dengan berdalih Sumbangan Namun, meski dana BOS telah dialokasikan untuk berbagai keperluan tersebut, praktik pungutan liar terkait Sumbangan masih terjadi di sekolah ini. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMP N 1 LIMBANGAN , wakil kepala sekolah bapak Budi Kiswanto membenarkan bahwa ada pungutan yang berdalih Sumbangan, sedangkan menurut aturan ( Permendikbud ) NO 75 TAHUN 2016 Yang mengatur tentang peran serta komitte sekolah.
Tokoh masyarakat setempat, AX mengungkapkan keprihatinannya atas praktik pungutan liar yang masih terjadi di sekolah tersebut. “Kami berharap pihak terkait dapat segera mengambil tindakan untuk menghentikan praktik ini dan memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar AX
Para wali murid berharap pihak berwenang dapat segera turun tangan untuk menangani kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungutan liar di sekolah. (Alex)