Rapat Paripurna DPRD Demak Ke-14 Tetapkan Hasil Reses 2025 Foto : DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang II Tahun 2025.
Bratapos / Daerah

Rapat Paripurna DPRD Demak Ke-14 Tetapkan Hasil Reses 2025

Terbit : 13-Jun-2025, 15:09 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 129 Kali

Demak || Jateng.Bratapos.com — DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang II Tahun 2025 pada Selasa (20/5), dengan agenda penetapan hasil penyerapan aspirasi masyarakat dari kegiatan reses Masa Sidang I. Rapat dilangsungkan di ruang rapat DPRD dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Ketua DPRD Demak, H. Zayinul Fatah, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat yang bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117. “Tema ‘Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat’ menjadi pengingat moral bagi seluruh masyarakat Demak untuk bangkit dari tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan,” ucapnya.

Rapat paripurna dilaksanakan sesuai Pasal 114 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD. Berdasarkan daftar hadir, jumlah anggota yang memenuhi kuorum dinyatakan cukup untuk melanjutkan sidang dan menetapkan hasil reses.

Sekretariat DPRD membacakan laporan hasil pelaksanaan reses yang telah memuat waktu dan tempat kegiatan, tanggapan serta aspirasi masyarakat, dan dokumentasi pendukung. Laporan ini disusun berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat 6 Tata Tertib DPRD.

Sebagai hasil akhir, rapat menetapkan Keputusan DPRD Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat dari Reses Masa Sidang I Tahun 2025. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, menandai pengesahan dokumen secara 


Pilihan Untukmu