Demak || Jateng.Bratapos.com — DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2025, dengan agenda utama penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat ini bersifat terbuka untuk umum dan merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Demak yang dikirim kepada Ketua DPRD pada 22 Mei 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E., menyampaikan Nota Pengantar penyerahan Raperda. Ia menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah terhadap seluruh kegiatan pembangunan dan pemerintahan yang telah dilaksanakan selama tahun 2024.
“Raperda ini menjadi sarana evaluasi bersama atas output dan outcome program pembangunan yang telah dilaksanakan,” ujar Bupati Eisti’anah dalam sambutannya.
Pimpinan rapat menyampaikan apresiasi atas penyampaian nota pengantar tersebut. “Terima kasih kepada Saudari Bupati Demak yang telah menyerahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,” ucap pimpinan rapat usai penyerahan dokumen.
Rapat paripurna berlangsung lancar tanpa kendala ataupun perdebatan. Usai agenda utama selesai, Bupati bersama Wakil Bupati serta unsur pimpinan DPRD kembali ke tempat masing-masing, menandai ditutupnya rapat secara resmi.