Grobogan || Jateng.Bratapos.com — DPRD Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2025 Masa Sidang ke-2 yang berlangsung pada Rabu (11/6/2025). Agenda utama rapat ini adalah pembicaraan tingkat I tahap kesatu berupa penjelasan Bupati Grobogan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM, dan dihadiri oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi, Forkopimda, perangkat daerah, camat, serta para anggota dewan.
Dalam pemaparannya, Bupati Grobogan H. Setyohadi menyampaikan nota keuangan dan laporan pertanggungjawaban APBD 2024 yang telah diaudit oleh BPK. “Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Grobogan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ini merupakan pencapaian yang ke-10 kali secara berturut-turut,” ucapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran demi hasil pembangunan yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Grobogan juga menyampaikan apresiasinya terhadap pencapaian tersebut. “Kami mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Grobogan atas keberhasilan mempertahankan opini WTP. Semoga capaian ini bisa terus ditingkatkan,” kata Hj. Lusia.
Rapat ditutup dengan pengumuman bahwa akan segera dilanjutkan ke Rapat Paripurna ke-15 dengan agenda pembahasan lanjutan. Ketua rapat menutup sidang dengan harapan agar seluruh proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.