Satpol PP Rembang Hapus Vandalisme Soal Utang APBD Foto : Vandalisme soal utang APBD Rembang yang diduga menyinggung nama mantan bupati dihapus Satpol PP.
Bratapos / Daerah

Satpol PP Rembang Hapus Vandalisme Soal Utang APBD

Terbit : 13-Apr-2025, 10:42 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 184 Kali

Rembang || jateng.bratapos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bergerak cepat menindaklanjuti aksi vandalisme yang memuat tulisan tentang utang APBD senilai Rp 200 miliar dan menyebut nama mantan Bupati Rembang, Abdul Hafidz. Coretan bernada provokatif tersebut ditemukan di sejumlah titik, termasuk Perempatan Zaeni, Jalan Kartini, dan tembok sekitar Gereja Kristen Jawa.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Rembang, Sulistyono, mengerahkan petugas untuk membersihkan tulisan-tulisan tersebut dengan cat sesuai warna tembok pada Jumat (11/4/2025) pukul 11.00 WIB. “Atas persetujuan pemilik rumah atau bangunan, Satpol PP membantu melakukan pembersihan dan penghapusan tulisan-tulisan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui pasti siapa pelaku vandalisme itu, namun diperkirakan dilakukan dalam dua hari terakhir.

Sulistyono menyebutkan pihaknya telah meminta pemilik bangunan agar lebih waspada dan mengawasi lingkungan sekitar agar tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Ia menegaskan, tindakan seperti ini dapat meresahkan masyarakat dan mencoreng wajah kota.

Sementara itu, Camat Rembang, Abdul Rouf, turut menanggapi fenomena tersebut. Menurutnya, meski tindakan mencoret tembok tidak dapat dibenarkan, ada kemungkinan aksi tersebut lahir dari keresahan masyarakat terhadap kondisi keuangan daerah.

“Semoga itu bagian dari kepedulian masyarakat terhadap kondisi keuangan di Rembang, walaupun ada kesalahan teknis vandalisme, itu tidak baik,” tegasnya.

Satpol PP Rembang berkomitmen melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku vandalisme, sekaligus mengimbau warga untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur yang sesuai.


Pilihan Untukmu