Temanggung || jateng.bratapos.com – Menjelang Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern guna memastikan keamanan produk kemasan yang dijual. Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa barang dengan pelabelan yang belum sesuai regulasi, meski masih diizinkan untuk dijual dengan catatan edukasi bagi pengelola toko.
Kepala Metrologi Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Dinkopdag) Temanggung, Mangsur Makfud, menyebutkan bahwa sidak ini bertujuan untuk mengawasi dan memantau barang dalam keadaan terbungkus, khususnya makanan dan minuman. “Sidak dilaksanakan pada dua toko swalayan, yakni di Parakan dan Ngadirejo,” ujarnya pada Jumat (21/3/2025).
Selain menemukan ketidaksesuaian pelabelan produk, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pengelola toko agar mengedukasi pemasok produk terkait regulasi yang harus dipatuhi. “Kami ingin memastikan bahwa semua produk yang beredar telah memenuhi standar pelabelan yang benar,” tambah Mangsur Makfud.
Meski tidak ditemukan produk yang tak layak konsumsi atau kedaluwarsa, masyarakat tetap diimbau untuk lebih cermat dalam memilih barang, terutama menjelang Lebaran. “Pastikan kemasan dalam kondisi baik dan selalu periksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli,” pesannya.