PATI, Jateng | Bratapos.com - Aktivitas tambang galian C di Desa Pesagen, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, tepatnya di belakang MTs Pesagen, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Selain diduga belum mengantongi izin lengkap, kegiatan tersebut juga dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan warga sekitar.
Warga setempat mempertanyakan legalitas operasional tambang yang hingga kini masih berjalan. Mereka menilai tidak ada transparansi terkait perizinan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait seperti Satpol PP.
“Apakah tambang ini sudah benar-benar mengantongi izin resmi dari pemerintah? Jika belum, mengapa tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Keberadaan tambang galian C tersebut disebut-sebut telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan struktur tanah, potensi longsor, hingga terganggunya ekosistem di sekitar lokasi. Aktivitas alat berat yang terus beroperasi juga dikhawatirkan memperparah kondisi lingkungan.
Lebih jauh, warga menilai pengawasan dari tim terkait, termasuk instansi teknis dan aparat keamanan, masih lemah. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang yang belum tentu memenuhi standar perizinan dan keselamatan.
Padahal, dalam sejumlah kasus serupa di berbagai daerah, tambang ilegal kerap memicu bencana seperti longsor dan kerusakan lahan yang sulit dipulihkan. Oleh karena itu, masyarakat mendesak pemerintah Kabupaten Pati untuk segera melakukan evaluasi dan penertiban.
Masyarakat berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meninjau ulang aktivitas tambang galian C di Desa Pesagen. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa praktik tambang ilegal kebal hukum serta demi menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Pati.
(BB k/Tim)