Tarif Retribusi TPI Tasik Agung Rembang Dinilai Tak Wajar, Warga Resah: “Jangan Jadikan Rakyat Sapi Perah” Tarif Retribusi TPI Tasik Agung Rembang Dinilai Tak Wajar, Warga Resah: “Jangan Jadikan Rakyat Sapi Perah” / jateng (02-May-2026)
Bratapos / Daerah

Tarif Retribusi TPI Tasik Agung Rembang Dinilai Tak Wajar, Warga Resah: “Jangan Jadikan Rakyat Sapi Perah”

Terbit : 02-May-2026, 21:38 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 29 Kali

 

 Jateng.Bratapos.com

 REMBANG-  2 mei 2026 Penerapan tarif retribusi di kawasan TPI Tasik Agung menuai sorotan dari masyarakat. Sejumlah warga menilai besaran tarif yang diberlakukan tidak wajar dan berpotensi memberatkan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat papan informasi yang mencantumkan tarif retribusi bagi kendaraan yang masuk ke area TPI, mulai dari roda dua hingga kendaraan angkutan barang. Tarif tersebut disebut mengacu pada Pergub Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2024 tentang penyesuaian retribusi daerah.

 

Namun demikian, sebagian warga mengaku belum mendapatkan penjelasan yang memadai terkait dasar penetapan tarif maupun mekanisme pengelolaan pungutan tersebut.

 

“Kami tidak menolak aturan, tapi harus jelas. Jangan sampai rakyat hanya dijadikan sapi perah,” ujar salah satu warga yang ditemui di sekitar lokasi dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Keresahan juga disampaikan oleh para pekerja di lapangan. Salah satu juru angkut ikan di kawasan tersebut mengaku keberatan dengan tarif yang harus dibayarkan setiap kali masuk area TPI.

 

“Upah angkut tidak seberapa, tapi setiap masuk dikenakan tarif Rp4.000. Kalau bisa masuk sampai sepuluh kali sehari, tentu ini cukup memberatkan,” ujarnya saat ditemui awak media, Sabtu (2/5/2026).

 

Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap nelayan, pedagang kecil, serta pekerja harian yang menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan TPI Tasik Agung.

 

Secara regulasi, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk menarik retribusi sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pelaksanaannya di lapangan perlu disertai kejelasan mengenai status objek retribusi, dasar hukum teknis—seperti peraturan daerah atau penetapan resmi—serta pihak yang berwenang melakukan penarikan.

 

Pengamat kebijakan publik menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam setiap kebijakan yang menyangkut pungutan kepada masyarakat.

 

“Jika dasar hukumnya jelas dan disosialisasikan dengan baik, masyarakat umumnya bisa menerima. Sebaliknya, jika kurang transparan, akan memicu pertanyaan dan keresahan,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai rincian dasar penetapan tarif, mekanisme penarikan, serta pengelolaan hasil retribusi di kawasan tersebut.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka agar polemik ini tidak berlarut-larut dan kepercayaan publik tetap terjaga


Pilihan Untukmu