Vonis Seumur Hidup untuk Pembakar Wartawan, Dewan Pers Angkat Suara Foto : Ketua dewan pers Dr. Ninik Rahayu.
Bratapos / Daerah

Vonis Seumur Hidup untuk Pembakar Wartawan, Dewan Pers Angkat Suara

Terbit : 03-Apr-2025, 11:02 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 205 Kali

Jakarta || jateng.bratapos.com - Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis berat kepada tiga pelaku pembunuhan terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Bebas Ginting divonis penjara seumur hidup, sementara dua rekannya, Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring, masing-masing dihukum 20 tahun penjara. Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyambut baik vonis tersebut namun menekankan bahwa kasus ini belum sepenuhnya selesai. “Setidaknya putusan ini memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, tetapi dugaan keterlibatan oknum aparat harus terus diusut,” ujarnya di Jakarta.

Dugaan itu mengarah pada Koptu Herman Bukit, seorang oknum TNI yang disebut dalam laporan investigasi korban terkait perjudian ilegal di Kabanjahe.

Tragedi ini terjadi pada 27 Juni 2024, ketika rumah Rico terbakar bersama dirinya, istri, anak, dan cucunya yang masih balita. Investigasi mengungkap bahwa kebakaran itu disengaja, diduga sebagai balas dendam atas pemberitaan korban di Tribrata TV. Sebelum kejadian, Rico gencar mengungkap praktik perjudian ilegal yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat.

Meski tiga orang telah dijatuhi hukuman, banyak pihak menduga masih ada dalang lain di balik peristiwa ini. Hingga kini, status Koptu Herman Bukit masih belum jelas, meskipun namanya sering dikaitkan dengan kasus ini.

Masyarakat menanti apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan atau kasus ini akan berakhir tanpa mengungkap aktor utama di balik layar.


Pilihan Untukmu