Salatiga || jateng.bratapos.com – Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menghadiri rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Rapat ini berlangsung di Ruang Bhinneka Tunggal Ika DPRD Kota Salatiga, Jumat (11/4/2025), dan dibuka oleh Ketua DPRD, Dance Ishak Palit.
Dalam pengarahannya, Robby memaparkan secara menyeluruh isi Inpres kepada para anggota dewan dan TAPD. Ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat menginstruksikan pembatasan terhadap berbagai jenis belanja yang dinilai tidak esensial.
“Dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran 2025, kita diminta membatasi belanja seremonial, studi banding, publikasi, hingga seminar dan FGD,” jelas Robby.
Lebih lanjut, Robby menyampaikan bahwa perjalanan dinas akan dipangkas sebesar 50 persen. Selain itu, belanja honorarium juga akan dibatasi dengan mengacu pada peraturan presiden mengenai standar honor. “Kita juga harus selektif dalam memberikan hibah, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa,” tambahnya.
Menurut Robby, hasil akhir efisiensi belanja dalam APBD Salatiga tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 64 miliar. Ia menegaskan bahwa anggaran ke depan harus difokuskan pada pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat. “Alokasi anggaran harus berdasarkan target kinerja, bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah seperti sebelumnya,” tandasnya.