Warga Pringlangu Hukum Pembuang Sampah Sembarangan Foto : Kepergok buang sampah sembarangan pelaku di hukum bersihkan selokan.
Bratapos / Daerah

Warga Pringlangu Hukum Pembuang Sampah Sembarangan

Terbit : 16-Apr-2025, 12:18 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 175 Kali

Pekalongan || jateng.bratapos.com – Permasalahan sampah di Kota Pekalongan kembali memunculkan konflik sosial. Warga Gang 4 RT 02 RW 13 Kelurahan Pringlangu memberikan sanksi sosial kepada seorang pedagang makanan yang tertangkap kamera pengawas (CCTV) tengah membuang sampah sembarangan di area permukiman mereka.

Tumpukan sampah yang kerap muncul di mulut gang telah lama membuat warga geram. Meski spanduk peringatan sudah dipasang, pelanggaran terus terjadi hingga akhirnya warga berinisiatif memasang CCTV. Setelah rekaman dikantongi, pelaku dipanggil dan mengakui kesalahannya di hadapan warga.

“Warga sudah lama geram, akhirnya kami pasang CCTV. Salah satu pelakunya pedagang sekitar,” ungkap Nu’man, warga setempat.

Pelaku yang diketahui bernama Haji Nur, berdalih tindakannya dilakukan karena sampahnya tak kunjung diangkut petugas selama beberapa hari. Meski demikian, ia mengaku salah dan bersedia mengambil kembali sampah yang ia buang. 

Ia juga berharap pemerintah segera menindaklanjuti masalah keterlambatan pengangkutan sampah. “Saya salah, tapi juga berharap ada solusi dari pemerintah soal sampah yang tak diangkut,” ujarnya.

Ketua RT setempat, Nadhiroh, menyatakan bahwa langkah pemasangan CCTV dan pemberian sanksi sosial bertujuan menciptakan efek jera dan menjaga lingkungan tetap bersih. “Lingkungan kami dijadikan tempat buang sampah oleh orang luar. Ini bentuk perlindungan warga agar kampung tetap bersih,” tegasnya.

Ia menambahkan, kesadaran bersama sangat diperlukan agar masalah sampah tidak kembali menciptakan keresahan di tengah masyarakat.


Pilihan Untukmu