Sumatera Utara || Jateng.Bratapos.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara menyampaikan keprihatinan atas penangkapan tiga oknum wartawan berinisial DSM, R, dan A yang diduga terlibat kasus pemerasan terhadap Kepala SD Negeri 101928 Pantai Labu, berinisial MS, pada 29 Mei 2025.
Meski mendukung penegakan hukum, APPI menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil. Kasus ini bermula dari dugaan pungutan liar sebesar Rp280.000 per siswa yang dilakukan oleh kepala sekolah, berdasarkan laporan sejumlah orang tua murid kepada para wartawan.
Ketiga wartawan disebut mencoba mengonfirmasi MS dengan membawa bukti rekaman aduan. Setelah terjadi pertemuan, MS diduga menyetujui memberi uang sebesar Rp1 juta kepada para wartawan agar berita tentang dugaan pungli tidak dipublikasikan. Transaksi ini terjadi di sebuah kedai kopi, tempat di mana polisi telah lebih dulu bersiap melakukan penangkapan.
Ketua APPI Sumut, Hardep, bersama Wakil Ketua Roymansyah Nasution, menyayangkan tindakan para oknum wartawan. “Perbuatan mereka telah mencederai martabat insan pers dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Hardep, Senin (2/6/2025).
Namun, APPI juga menyoroti peran kepala sekolah dalam kesepakatan tersebut. “Kepala sekolah MS juga harus bertanggung jawab atas keterlibatannya memberikan uang untuk menghilangkan berita,” tambahnya.
Menurut APPI, tindakan MS dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena memberikan imbalan terkait jabatan. Ancaman hukumannya antara 1 hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta.
Roymansyah juga meminta Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pungutan liar yang dilakukan MS, dengan menyebutkan beberapa dasar hukum yang dapat dikenakan, termasuk Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
“Polisi diminta tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum,” tegas Roymansyah.
APPI menegaskan komitmennya menjaga etika jurnalistik dan mendorong pers yang bertanggung jawab. Roy pun mengimbau para jurnalis, khususnya di Medan dan Deli Serdang, untuk tidak menerima hadiah atau uang dari instansi yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.
“Layaknya kita sebagai jurnalis, cukup beritakan saja perbuatannya dan serahkan pada hukum,” tutup Roy.