ASN Jepara Dilarang Gunakan LPG 3 Kg Subsidi Foto : Ilustrasi.
Bratapos / Daerah

ASN Jepara Dilarang Gunakan LPG 3 Kg Subsidi

Terbit : 28-Feb-2025, 21:43 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 199 Kali

Jepara || jateng.bratapos.com - Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5008 yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas LPG bersubsidi tabung 3 kg. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga miskin, nelayan kecil, dan pelaku usaha mikro.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 25 Februari 2025, dijelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada berbagai peraturan, termasuk Peraturan Presiden dan Surat Edaran dari Gubernur Jawa Tengah. “LPG 3 kg disubsidi untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Jika ASN yang memiliki penghasilan tetap ikut menggunakan, maka subsidi tidak tepat sasaran dan dapat menyebabkan kelangkaan,” ungkap surat edaran tersebut.

Pemerintah Kabupaten Jepara juga menghimbau ASN untuk beralih menggunakan LPG non-subsidi, seperti tabung 5,5 kg atau 12 kg. Perangkat daerah diminta untuk menyosialisasikan kebijakan ini agar dapat diterapkan dengan baik di lapangan.

Manfaat dari kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi distribusi LPG, seperti memastikan subsidi lebih tepat sasaran, mengurangi kelangkaan LPG 3 kg, serta menjadikan ASN sebagai contoh dalam penggunaan LPG non-subsidi.

 “Dengan mengikuti aturan ini, ASN diharapkan dapat membantu masyarakat yang lebih membutuhkan dan mendukung program pemerintah dalam menyalurkan subsidi secara adil,” kata pemerintah Kabupaten Jepara.


Pilihan Untukmu